Pembentukan Panitia pemilihan oleh Reje Kampung;
• Panitia dibentuk 6 bulan sebelum masa keanggotaan Petue yang lama berakhir;
• Jumlah panitia yang dibentuk paling banyak 11 orang, unsur kepanitiaan 3 orang dari perangkat desa dan 8 orang unsur dari masyarakat Desa.
• Panitia ditetapkan oleh Reje Kampung dengan surat keputusan Desa.
Penjaringan bakal calon anggota Petue;
• Panitia pemilihan PETUE mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Petue kepada masyarakat.
• Pengumuman dilakukan ditempat terbuka dan mudah dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.
• Panitia memeriksa berkas kelengkapan bakal calon anggota Petue
• Bakal calon yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon anggota Petue oleh panitia
Pemilihan calon anggota Petue;
• Mekanismes pemilihan anggota Petue dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu pemilihan secara langsung dan dengan sistem musyawarah yang pemilihannya dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat.
• Dalam hal pemilihan secara langsung dilakukan oleh masyarakat yang memiliki hak suara dimasing-masing wilayah (Dusun).
• Dalam hal pemilihan dilakukan dengan sistem musyawarah, musyawarah dilakukan oleh perwakilan unsur masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih.
• Calon Anggota Petue terpilih adalah calon anggota Petue yang memperoleh suara terbanyak.
Penetapan Calon Anggota Petue;
• Calon anggota Petue terpilih disampaikan oleh panitia kepada Reje Kampung.
• Penyampaian oleh panitia paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota Petue terpilih ditetapkan oleh panitia.
• Calon Anggota Petue terpilih disampaikan oleh Reje Kampung kepada Bupati melalui camat.
• Penyampaian hasil pemilihan Petue oleh Reje Kampung paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihatan dari panitia untuk diresmikan oleh Bupati.
Peresmian dan pengambilan sumpah Anggota Petue;
• Peresmian anggota Petue ditetapkan dengan keputusan Bupati.
• Peresmian oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota Petue dari Reje Kampung.
• Pengucapan sumpah janji anggota Petue dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
• Pengucapan sumpa janji anggota Petue paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkanya keputusan Bupati mengenai peresmian Anggota Petue.
Masa Keanggotaan PETUE:
• Selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
• Anggota Petue dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.